![]() |
| Tersangka AN (33) saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Sibolga. (Foto- STASITA.com/Humas Polres Sibolga) |
SL yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang air isi ulang ditusuk pada bagian leher di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Rabu (16/9), sekitar pukul 13.00 WIB.
Polres Sibolga kemudian menangkap AN sekitar enam jam setelah kejadian. Terduga pelaku diamankan di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Informasi awal yang dihimpun polisi menyebutkan, peristiwa bermula dari pertengkaran antara korban dan istri terduga pelaku. Seorang saksi sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut, situasi kemudian memanas AN datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam dan diduga menusuk SL pada bagian leher.
Korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat. Warga kemudian membawa SL ke RS Metta Medika II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian, AN melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pencarian dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya. Sekitar enam jam kemudian, tepatnya pukul 17.20 WIB, personel Polres Sibolga berhasil mengamankan AN di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban. Turut dalam operasi itu Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Suryantoni, Kanit Tipikor Ipda Seftian, KBO Satintelkam Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum Aiptu Wahab Pasaribu, beserta personel lainnya.
Sebelumnya, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim, dan Tim Inafis Polres Sibolga telah mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Setelah diamankan, AN dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami motif, peran AN, serta rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya SL.
Polres Sibolga menyatakan penyidikan masih berlangsung. Status hukum AN dan pasal yang akan diterapkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. (ril)
Daerah
Hukum
Kasus Penusukan
Kota Sibolga
Kriminal
Pedagang Air Isi Ulang
Pedagang Pisang
Polres Sibolga
.webp)
Komentar
Posting Komentar