Langsung ke konten

Dilaporkan Anggota DPRD Tapteng ke Polisi, Konten Kreator Ini Malah Apresiasi Penyidik

Dilaporkan Anggota DPRD Tapteng ke Polisi, Konten Kreator Ini Malah Apresiasi Penyidik
Tri Supriadi (kanan) bersama kuasa hukumnya Peniel Sitorus (kiri) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tapteng usai menjalani pemeriksaan. (Foto- STASITA.com/Arif Fauzi Pardede)
STASITA.com, (TAPTENG) ~ Konten Kreator Tri Supriadi memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Kehadiran Supriadi ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh Famoni Gulo, seorang anggota DPRD Kabupaten Tapteng.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/2435/IX/RES.1.24./2026/Reskrim, kasus ini bersumber dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/III/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 25 Maret 2026.

Laporan tersebut merujuk pada dugaan peristiwa penghasutan atau dorongan kepada pihak lain di media sosial yang terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Usai menjalani pemeriksaan di ruang kantor Unit IV Sat Reskrim Polres, Supriadi mengungkapkan kepada wartawan bahwa ia dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik.
“Ada 21 pertanyaan. Masih terkait laporan anggota DPRD Tapteng, Bapak Famoni Gulo,” ujar Supriadi dalam keterangan persnya, Rabu (9/9).

Meski demikian, ia enggan merinci materi dari 21 pertanyaan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh keterangan telah disampaikan secara kooperatif sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik.

Alih-alih mempersoalkan pemeriksaan, Supriadi malah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres. Menurutnya, proses pemberian keterangan berlangsung dengan baik dan sesuai prosedur hukum.
"Iya, apresiasi. Karena saat pemberian keterangan itu sudah berjalan sesuai prosedur yang ada," katanya.

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Supriadi, Peniel Sitorus dari Kantor Hukum LBH AISOISE HITADO & Partner, juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan. Peniel menekankan pentingnya independensi dan kenyamanan bagi setiap warga negara yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
“Setiap orang yang dimintai keterangannya terkait pertanggungjawaban hukum harus merdeka. Sehingga saya pastikan klien saya tadi dimintai keterangan dengan merdeka,” tegas Peniel.

Pihak kuasa hukum sepenuhnya menyerahkan proses penanganan perkara ini kepada Satreskrim Polres Tapteng.

Di akhir keterangannya, Supriadi meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengajak masyarakat menjaga suasana tetap kondusif sembari memercayakan penuntasan kasus ini kepada aparat penegak hukum. (Antum)
Arif Fauzi Pardede
Wartawan STASITA.com
Memuat rekomendasi berita...

Komentar

Posting Komentar

Bagikan