![]() |
| Tersangka PS saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Tapteng. (Foto- STASITA.com/Humas Polres Tapteng) |
Pria berinisial PS, 34 tahun, warga setempat, ditangkap saat berada di sebuah rumah kosong pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak.
Polisi melakukan penyelidikan sebelum menggerebek lokasi. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang diduga siap edar dengan berat bruto keseluruhan 1,20 gram.
Dua paket ditemukan pada tubuh PS. Polisi juga menyita satu potongan plastik es bening, uang tunai Rp50 ribu, gunting, serta satu unit telepon seluler merek Infinix. Satu paket lainnya ditemukan terjatuh di atas tanah dari kantong celana PS ketika polisi hendak mengamankannya.
Kapolres Tapteng AKBP Johannes Munthe, melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Munthe, membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba.
PS kini menjalani proses hukum di Mapolres Tapteng. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, PS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam ketentuan yang dikenakan dapat berupa penjara paling singkat lima tahun. (ril)

Komentar
Posting Komentar