Langsung ke konten

Perkuat Pengawasan, Bae Cukai Sibolga Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai RP6,4 Miliar

Perkuat Pengawasan, Bae Cukai Sibolga Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai RP6,4 Miliar
Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugraha (atas) saat menyampaikan kata sambutannya di acara pemusnahan 4,3 Juta Batang rokok ilegal. (Foto- STASITA.com/Arif Fauzi Pardede)
STASITA.com, (SIBOLGA) ~ Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga memusnahkan 4.324.904 batang rokok ilegal hasil penindakan di halaman kantor Bea Cukai Sibolga. Langkah tegas ini merupakan bagian dari fungsi Community Protector dan Industrial Assistance dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang melanggar hukum di wilayah Sumatera Utara.

Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki total nilai barang mencapai Rp6.400.538.020, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.231.307.984.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari 13 kali operasi penindakan dan 29 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang dikumpulkan sejak November 2025 hingga April 2026. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugraha, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata transparansi dan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi penerimaan negara. Selain itu, operasi pasar ini ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi para pengusaha rokok legal yang patuh pada aturan perundang-undangan.

"Kerja sama dan sinergi yang terjalin bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum menjadi kekuatan penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal tersebut tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai," ujar Indra kepada Wartawan, Kamis (17/9).
Perkuat Pengawasan, Bae Cukai Sibolga Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai RP6,4 Miliar
Kepala KPPBC TMP C Sibolga dan unsur Forkopimda saat melakukan prosesi pemusnahan rokok ilegal.
Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, yang diimplementasikan melalui operasi pasar bersama dan sosialisasi ketentuan cukai.

Wilayah kerja KPPBC TMP C Sibolga sendiri mencakup area yang luas, terdiri dari 11 Kabupaten dan 3 Kota. Indra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemda dan APH yang terus solid mendukung kampanye "Gempur Rokok Ilegal".

Bea Cukai Sibolga mengimbau masyarakat luas untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga iklim usaha yang sehat di Indonesia.

Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya indikasi pelanggaran cukai dapat langsung melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi:
Bravo Bea Cukai Nasional: Telepon 1500225 atau media sosial @beacukai
Bea Cukai Sibolga: WhatsApp 0811-6159-944 atau media sosial @beacukaisibolga (ril)
Arif Fauzi Pardede
Wartawan STASITA.com
Memuat rekomendasi berita...

Komentar

Posting Komentar

Bagikan