Langsung ke konten

Sembunyikan Setengah Kilo Ganja dalam Ember Cat, Buyung Asal Madina Diciduk Polisi di Tapteng

Seorang pria berinisial MST alias Buyung (40)
MST alias Buyung (40) diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. (STASITA.com/Humas Polres Tapteng).

STASITA.com, (TAPTENG)
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Pria tersebut berinisial MST alias Buyung (40), pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Ia diamankan di rumah orang tuanya pada Selasa (29/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket atau bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 500 gram atau setengah kilogram.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan MST di kediaman orang tuanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam. Barang tersebut disembunyikan di dalam ember cat bekas merek Bocor Guard berwarna biru-putih.

Total barang bukti yang diamankan berupa dua paket atau bungkus ganja dengan berat bruto 500 gram serta satu ember cat yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, MST mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Polisi masih mengembangkan keterangan tersebut untuk menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja.

MST bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SS)
Samuel Sitorus
Wartawan STASITA.com
Memuat rekomendasi berita...

Komentar

Posting Komentar

Bagikan