Langsung ke konten

9 Chromebook Raib Dibobol Maling, Pelaku Tukar Hasil Curian dengan Uang dan Sabu

Tersangka berinisial BP alias Hutu (36)
Tersangka berinisial BP alias Hutu (36), diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. (STASITA.com/Humas Polres Tapteng).

STASITA.com, (TAPTENG) - Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria yang diduga membobol SMP Swasta HKBP Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial BP alias Hutu (36), warga Kelurahan Tapian Nauli II. Ia ditangkap pada Rabu (30/9/) sekitar pukul 11.00 WIB dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Sikat Toba 2026.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim AKP Dian Agustian Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Operasi Sikat Toba 2026 dilakukan untuk menindak kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tapteng.

Kasus pembobolan sekolah tersebut diketahui pada Minggu (12/7/ 2026 sekitar pukul 10.06 WIB. Saat itu, saksi Lambok Samosir hendak beribadah ke gereja dan melihat pintu sekolah dalam keadaan terbuka. Karena curiga, ia kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pihak sekolah.

Kepala SMP Swasta HKBP Poriaha, Arninovita Hutagalung (43), kemudian mengecek sekolah sekitar pukul 12.00 WIB. Ia mendapati gembok pintu utama telah dirusak dan ruang kepala sekolah dalam keadaan berantakan.

Dari pemeriksaan, sembilan unit Chromebook merek Zyrex M432 yang disimpan di dalam lemari sekolah diketahui telah raib. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp38,223 juta dan melaporkannya ke SPKT Polres Tapteng.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada BP alias Hutu. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya.

Dari sembilan Chromebook yang dicuri, empat unit disebut telah dijual tersangka kepada rekannya yang dikenal dengan panggilan Andi. Dari transaksi tersebut, BP memperoleh uang tunai Rp150 ribu serta satu paket sabu senilai Rp150 ribu yang kemudian dikonsumsinya.

Polisi berhasil mengamankan lima unit Chromebook Zyrex M432 yang masih tersisa. Sementara empat unit lainnya masih dalam penelusuran.

BP bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keberadaan barang bukti yang telah dijual serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(red)
redaksi
Wartawan STASITA.com
Memuat rekomendasi berita...

Komentar

Posting Komentar

Bagikan