![]() |
| Tersangka berinisial SH (40) diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah, Selasa (22/9/2026). (Foto: STASITA.com/Humas Polres Tapteng). |
STASITA.com, (TAPTENG) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial SH (40) alias Pak Kembar yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng.
Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika di lokasi yang sama. Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang petani yang diduga sebagai bandar sabu di Desa Anggoli pada hari yang sama di daerah tersebut.
Keduanya kini tengah menjalani proses hukum dan kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap keterkaitan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. SH ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Anggoli, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 14 paket sabu dengan total berat bruto 25,85 gram. Barang bukti itu terdiri dari enam paket sedang dan delapan paket kecil yang dikemas menggunakan plastik klip bening.
Selain sabu, petugas menemukan 24 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu timbangan digital warna hitam-silver, uang tunai Rp610 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan, satu unit ponsel Infinix warna abu-abu, serta sebuah buku bon yang berisi catatan transaksi penjualan sabu.
Barang-barang tersebut ditemukan petugas dalam sejumlah tempat penyimpanan di rumah tersangka, antara lain dompet, balutan kain dan tisu, serta kardus besar.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim penyelidik bergerak menuju Dusun III Desa Anggoli untuk melakukan penyelidikan intensif. Di dalam sebuah rumah, tim yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., berhasil mengamankan tersangka SH alias Pak Kembar,” ujar AKP Johannes.
Setelah SH diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba,” katanya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk kemungkinan keterkaitan SH dengan petani yang diduga sebagai bandar sabu yang sebelumnya ditangkap di lokasi yang sama pada hari yang sama.
SH kini diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Johannes Munthe
Bandar Sabu
Daerah
Desa Anggoli
Hukum
Kriminal
Narkoba Tapteng
Polres Tapteng
Satresnarkoba
Tapanuli Tengah

Komentar
Posting Komentar