Langsung ke konten

Petani di Anggoli Nyambi Jadi ‘Bandar’ Sabu, Berakhir Layu Diciduk Polisi

Petani di Anggoli Nyambi Jadi ‘Bandar’ Sabu, Berakhir Layu Diciduk Polisi
Tersangka ST (51) saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Tapteng. (Foto- STASITA.com/Humas Polres Tapteng)
STASITA.com, (TAPTENG) ~ Seorang petani berinisial ST (51) alias Bandit ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

ST ditangkap di kediamannya di Dusun II, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng, Selasa (22/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tiga paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,36 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 12 plastik klip kosong, satu timbangan digital warna hitam-silver, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu kotak warna merah, serta satu unit telepon seluler Samsung warna merah.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe membenarkan penangkapan tersebut. Menurut AKP Johannes, penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah tempat tinggal ST.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Anggoli, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Johannes.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah ST. Polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu beserta timbangan digital dan plastik klip kosong yang disebut berada dalam penguasaan ST.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” katanya.

ST kini menjalani proses hukum di Mapolres Tapteng. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perkara itu, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril)
Arif Fauzi Pardede
Wartawan STASITA.com
Memuat rekomendasi berita...

Komentar

Posting Komentar

Bagikan