![]() |
| Tersangka GS alias Ogek (41) (tengah) diamankan di Mapolres Sibolga. (STASITA.com/Humas Polres Sibolga). |
STASITA.com, (SIBOLGA) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga menangkap seorang pria berinisial GS alias Ogek (41) yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan sebuah kulkas di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Pencurian tersebut terjadi pada 30 Juni 2026. Saat korban pulang ke rumah, kulkas yang masih dibeli secara cicilan diketahui telah hilang dari dalam rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan barang yang hilang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada GS. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa GS berada di Jalan Asoka, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara.
Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mendatangi lokasi dan mengamankan GS.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut GS mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan satu unit kulkas dan satu lembar kertas kartu kredit sebagai barang bukti.
Kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp5 juta.
GS kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan saksi serta barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.(red)

Komentar
Posting Komentar