Langsung ke konten

Satresnarkoba Polres Tapteng Gencar Berantas Narkoba, Kali Ini Seorang Bandar Sabu Diciduk di Toko Sepatu

Penangkapan bandar sabu di toko sepatu Pandan Tapteng
Tersangka H (38) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. (STASITA.com/Humas Polres Tapteng).

STASITA.com, (TAPTENG)
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial H (38) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

H diamankan di sebuah toko sepatu di Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.

Dari lokasi, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,45 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp355 ribu.

Selain itu, petugas menemukan 10 lembar plastik klip bening kosong, dua pipet berbentuk sendok, satu kaca pirex, serta satu set alat hisap.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe membenarkan penindakan tersebut.

Menurut Johannes, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak.

Petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan H untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Berdasarkan keterangan awal H, barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AC.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

H bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SS)
Samuel Sitorus
Wartawan STASITA.com
Memuat rekomendasi berita...

Komentar

Posting Komentar

Bagikan