![]() |
| DB (22) saat diamankan bersama dengan barang bukti kotak rokok merk LVL di Mapolres Tapteng. (Foto- STASITA.com/Humas Polres Tapteng) |
DB, 22 tahun, pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Pinangsori, ditangkap pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan berlangsung di jalan umum sekitar kawasan Bandara Pinangsori.
Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP J. Munthe, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
"Mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria," kata Kasat, Selasa (15/9).
Dari tangan DB, polisi menyita satu kotak rokok merek LVL warna hitam. Di dalamnya terdapat satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan satu pipet kecil berisi sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,39 gram.
Saat diperiksa di lokasi, DB mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial H. Polisi kini menetapkan H dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
Polisi menyebut penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Pinangsori, khususnya aktivitas yang berlangsung di ruang publik.
DB bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, DB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril)
Bandara Pinangsori
Daerah
Hukum
Kabupaten Tapteng
Laporan Masyarakat
Mapolres Tapteng
Narkotika
Pengedar Sabu
Polisi
Polres Tapteng
Rokok Merk LVL
.webp)
Komentar
Posting Komentar