![]() |
| Tersangka AL alias UL (tengah) saat diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah . (STASITA.com/Humas Polres Tapteng). |
STASITA.com, (TAPTENG) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AL alias UL (47), warga Kota Sibolga. Ia diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai petugas leasing.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Ikhsan Batubara (38), membuat laporan ke Polres Tapanuli Tengah pada Minggu (30/8/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan sepeda motor milik korban.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Yamaha N-Max milik Ikhsan sedang dipinjam kerabatnya, Syamsuman Purba (73).
Di tengah perjalanan, sebuah mobil Toyota Avanza hitam menghadang sepeda motor tersebut. Beberapa orang dari dalam mobil turun dan mengaku sebagai petugas leasing FIF yang hendak menarik kendaraan.
Syamsuman kemudian meminta para pria tersebut menunjukkan surat tugas dan dokumen legalitas resmi. Namun, dokumen yang diminta tidak dapat ditunjukkan oleh mereka.
“Para pelaku berdalih hendak menarik kendaraan. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas dan dokumen legalitas resmi, mereka tidak dapat menunjukkannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian AP mewakili Kapolres Tapteng.
Para pelaku kemudian diduga memaksa Syamsuman masuk ke dalam mobil. Sementara itu, sepeda motor yang digunakannya dibawa oleh pelaku lain.
Merasa terancam, Syamsuman meminta diturunkan di pinggir jalan. Ia kemudian pulang menggunakan angkutan umum dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Ikhsan sebagai pemilik sepeda motor.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 juta. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng dengan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada AL. “Tersangka AL diamankan di kawasan Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,” jelas IPTU Dian AP.
Dari pemeriksaan terhadap AL, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban telah dibawa oleh rekan-rekan pelaku ke luar daerah. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan kendaraan tersebut di sebuah gudang di Kota Tebing Tinggi.
Sepeda motor Yamaha N-Max milik korban berhasil ditemukan dan disita polisi pada Rabu (2/9/2026). Saat ini AL bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah, sementara polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Daerah
Hukum
Kriminal
Modus Leasing Gadungan
Perampasan Motor
Polres Tapanuli Tengah
Sumatera Utara
Tapteng

Komentar
Posting Komentar