![]() |
| Aktivitas dump truk dan alat berat Excavator di lokasi galian C yang Diduga Ilegal di Hulu sungai Aek Sirahar. (Foto- STASITA.com/Sumber) |
Sorotan itu muncul di tengah pekerjaan pembangunan bronjong di bagian hilir Aek Sirahar. Bronjong tersebut dikerjakan untuk menjaga aliran sungai sekaligus mengantisipasi ancaman banjir. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, bagaimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Aparat Penegak Hukum (APH) menjaga kawasan hilir jika aktivitas di bagian hulu tidak diawasi secara ketat?
Masyarakat meminta Pemkab Tapteng dan APH jangan tutup mata dan turun ke lokasi memastikan apakah kegiatan pengambilan material di hulu Aek Sirahar telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Jika memiliki izin, pemerintah diminta membuka dasar legalitasnya, termasuk pemegang izin, lokasi yang diperbolehkan, jenis kegiatan, serta kesesuaiannya dengan aktivitas di lapangan.
“Yang dipertanyakan bukan kegiatan ekonominya. Kami hanya ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat, (5/9).
Menurut sumber tersebut, kepastian hukum penting karena kegiatan pengambilan material di kawasan sungai tidak hanya berkaitan dengan persoalan pertambangan. Ada aspek lingkungan dan perlindungan sumber daya air yang juga harus diperhatikan.
Karena berada di kawasan hulu sungai, masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan perubahan badan sungai, kondisi tebing, sedimentasi, hingga perubahan pola aliran air. Dampak terhadap masyarakat yang tinggal di bagian hilir juga dinilai perlu diperhitungkan.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena pemerintah justru melakukan pekerjaan bronjong di bagian hilir untuk mengantisipasi persoalan banjir.
“Jangan sampai di hilir diperkuat dengan bronjong, tapi di hulu justru ada kegiatan yang berpotensi mengganggu sungai,” kata sumber lainnya yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Di tengah sorotan terhadap aktivitas tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan pihak tertentu yang disebut-sebut mengaku memiliki “orang dalam” di lingkungan Pemkab Tapteng dan kepolisian setempat.
Informasi itu disampaikan dua narasumber yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial PD dan FV. Keduanya meminta identitas mereka tidak dipublikasikan.
Namun, jika benar ada pihak yang menggunakan nama pejabat pemerintah atau aparat untuk menciptakan kesan bahwa kegiatannya kebal dari penindakan, persoalan itu dinilai perlu diperiksa.
Informasi lain yang beredar di masyarakat, diduga juga mengaitkan pihak yang melakukan aktivitas tersebut dengan lingkungan tim pemenangan Bupati Tapteng, Jinto Siburian.
Masyarakat meminta persoalan Aek Sirahar tidak diselesaikan dengan pernyataan normatif. Mereka menginginkan pemeriksaan langsung terhadap dokumen dan lokasi kegiatan.
Mulai dari legalitas usaha, pemegang izin, titik koordinat, luas wilayah kegiatan, jenis material yang diambil, hingga dampaknya terhadap lingkungan dan sungai.
“Cek dokumennya, cek lokasinya, cek izinnya, dan lihat aktivitasnya di lapangan. Kalau legal, sampaikan kepada masyarakat. Kalau melanggar, tindak,” tegas PD.
Jika benar ada pihak yang menggunakan nama pejabat atau aparat untuk memperoleh perlindungan, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut dugaan galian C. Ia menyentuh persoalan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai legalitas kegiatan yang diduga galian C tersebut belum terverifikasi secara independen. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. (Antum)
Daerah
Galian C
Hukum
Ilegal
Kabupaten Tapteng
Kecamatan Andam Dewi
Kepolisian
Pemkab Tapteng
Sungai Aek Sirahar
Tapanuli Tengah

Komentar
Posting Komentar