Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/579/IX/RES 1.6/2026/Reskrim tertanggal 22 September 2026 yang diterima Marhamadan Tanjung selaku pelapor.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Pos Jaga Rumah Kontrakan Dinas Bupati Tapteng, Jalan FL Tobing, Gang Daulay, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Atas kejadian itu, Marhamadan membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/37/1/2026/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU pada hari yang sama.
Polres Tapteng kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 14 April 2026. Proses penyidikan berlangsung selama beberapa bulan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta ahli yang melakukan visum.
Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan penyidik sempat menghadapi kendala pada tahap awal karena sejumlah saksi yang dipanggil belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Keterangan saksi kemudian diperoleh sekitar Juli hingga Agustus 2026.
Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara di Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 31 Agustus 2026.
Hasil gelar perkara diterima penyidik pada 14 September 2026. Polisi kemudian melanjutkan penyidikan dengan menindaklanjuti arahan dari hasil gelar perkara tersebut.
Dalam SP2HP, Polres Tapteng menyebut penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan AS sebagai tersangka. Kesimpulan itu didasarkan pada fakta-fakta hasil penyidikan dan gelar perkara di Polda Sumut.
Penyidik juga menyebut Marhamadan dan Erik sebagai korban dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh AS dan OM.
Sementara terhadap dua terlapor lainnya, yakni DFL dan JSS, penyidik menyatakan belum menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dian menjelaskan, terdapat dua orang yang berdasarkan hasil penyidikan telah memenuhi minimal dua alat bukti untuk diduga melakukan penganiayaan terhadap Marhamadan dan Erik. Namun, kewenangan penyidik Polres Tapteng hanya mencakup salah satu pihak.
“Ada 2 orang yang sudah terpenuhi minimal dua alat bukti. Namun yang menjadi kewenangan penyidik hanya 1 orang (ditetapkan tersangka). Sedangkan yang 1 lagi nonsipil (militer),” kata Dian.
Perkembangan perkara tersebut sebelumnya disampaikan Dian saat menerima audiensi Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum Tapanuli Tengah (AP3H-TT), Selasa (22/9/2026).
Audiensi itu berlangsung setelah rencana aksi unjuk rasa AP3H-TT terkait penanganan perkara berubah menjadi pertemuan dengan jajaran Satreskrim Polres Tapteng.
Saat audiensi, Dian belum menyebut identitas tersangka dan mengatakan pemberitahuan resmi akan disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor.
“Sudah ada penetapan tersangka, dan secara administrasi resminya akan kami kirimkan SP2HP kepada pelapor,” ujarnya.
Marhamadan kemudian mengatakan penyidik menyampaikan SP2HP akan dikirimkan kepadanya pada Selasa sore.
“Tadi saya tanya ke penyidik, katanya SP2HP akan dikirim sore ini,” kata Marhamadan.
SP2HP tersebut kemudian menjadi pemberitahuan resmi kepada pelapor mengenai perkembangan penyidikan dan penetapan AS sebagai tersangka.
Penyidikan perkara masih berlanjut. Polisi juga mempersilakan pelapor memberikan tambahan bukti maupun informasi yang berkaitan dengan perkara kepada penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkas perkara selanjutnya akan diproses sesuai tahapan penyidikan sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum. (Antum)
Bupati Masinton
Bupati Tapteng
Daerah
Hukum
Kabupaten Tapteng
Kasus Penganiayaan Aktivis
Penganiayaan Wartawan
Polres Tapteng
Tapanuli Tengah
Wartawan

Komentar
Posting Komentar