![]() |
| Tersangka YHT (26) saat diamankan di Mapolres Tapteng. (Foto- STASITA.com/Humas Polres Tapteng) |
Tersangka berinisial YHT alias Dedek (26) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pandan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Toba 2026. Aksi pencurian diduga berlangsung sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2026 dan menyebabkan RSUD Pandan mengalami kerugian material mencapai Rp1.174.420.000.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa itu diketahui pada 23 Juni 2026 setelah Kasubbag Umum dan Aset RSUD Pandan melaporkan adanya dugaan kehilangan barang dari bangunan lama rumah sakit.
Pengecekan pada 3 Juli 2026 menemukan tiga ruangan dalam kondisi berantakan. Ruangan tersebut yakni ICU Lama, Ruang CT-Scan, dan Ruang Radiologi.
Sejumlah kabel dan komponen vital peralatan medis ditemukan telah dipotong dan diambil. Barang yang hilang antara lain kabel X-Ray, komponen bed X-Ray, tune, detector, power supply, autoclave tembaga, hingga suction pump. Pihak RSUD Pandan yang diwakili German Sitompul kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Pandan pada 13 Juli 2026.
Penyidik bersama Tim Inafis Polres Tapteng melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sidik jari yang kemudian diidentifikasi pada 15 Juli 2026. Identitas YHT akhirnya dikantongi polisi.
Hampir dua bulan setelah laporan dibuat, Unit Reskrim Polsek Pandan menangkap YHT di kawasan Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Pandan, pada 16 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, YHT mengakui telah membobol bangunan lama RSUD Pandan dan mengambil sejumlah komponen elektronik dari peralatan medis. Menurut pengakuannya, sebagian barang hasil curian berupa papan komponen panel atau chip dijual ke tempat penampungan barang bekas di kawasan Mangga Dua, Pandan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan seorang penadah barang bekas berinisial DK, 44 tahun, warga Sibolga Kota. Kepada polisi, DK mengaku membeli enam unit komponen elektronik dari YHT seharga Rp137 ribu. Barang tersebut kemudian dijual kembali kepada pengepul keliling.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua rangka plat besi dispenser kartu RFID HOPPER, potongan kabel listrik, dan cover casing X-Ray.
YHT kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap alur barang hasil curian dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. (ril)

Komentar
Posting Komentar