Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sibolga Ansyar Afandi Paranginangin, didampingi Wakil Ketua DPRD H.M. Jamil Zeb Tumori dan Andika Pribadi Waruwu. Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing hadir mewakili pemerintah kota.
Empat Ranperda yang disepakati terdiri atas:
1. Ranperda inisiatif DPRD tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
2. Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2026.
3. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok
4. Ranperda perubahan atas Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Sibolga atas pembahasan serta berbagai masukan terhadap empat Ranperda tersebut.
"Rapat paripurna memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam proses pembentukan produk hukum daerah dan pemberian landasan hukum bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat," ucap Pantas
Dalam rapat tersebut, Pantas juga memaparkan perubahan komposisi APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah meningkat dari target awal Rp575,22 miliar menjadi Rp662,73 miliar. Sementara belanja daerah berubah dari Rp562,42 miliar menjadi Rp666,42 miliar. Adapun pembiayaan netto mengalami penyesuaian dari defisit Rp12,79 miliar menjadi Rp23,67 miliar.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan permohonan penangguhan cicilan pokok dan bunga pinjaman kepada Kementerian Keuangan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), menyusul bencana hidrometeorologi yang terjadi di Kota Sibolga pada akhir 2025.
Untuk Ranperda inisiatif DPRD tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Pemko Sibolga menilai regulasi tersebut strategis dan sejalan dengan arah kebijakan RPJMD Kota Sibolga 2025–2029. Sementara perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok diarahkan untuk memperkuat implementasi dan memberikan kepastian hukum.
Adapun perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui perluasan basis pajak, digitalisasi layanan, dan peningkatan kualitas pelayanan dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat.
“Mari kita jadikan setiap peraturan daerah yang dilahirkan sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pemerintahan, memperkuat pembangunan daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Sibolga,” ujar Pantas.
Rapat paripurna turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kota Sibolga, Sekretaris Daerah Kota Sibolga Herman Suwito, para staf ahli dan asisten, pimpinan OPD, perwakilan instansi vertikal, anggota DPRD, serta para camat dan lurah se-Kota Sibolga. (Antum)
APBD Sibolga
Daerah
DPRD Sibolga
Kota Sibolga
Pemko Sibolga
Perda Kota Sibolga
Politik
Rapat Paripurna

Komentar
Posting Komentar