Langsung ke konten

Empat Ranperda Disepakati Jadi Perda, APBD Sibolga 2026 Naik Jadi Rp666,42 Miliar

Empat Ranperda Disepakati Jadi Perda, APBD Sibolga 2026 Naik Jadi Rp666,42 Miliar
Mewakili Wali Kota Sibolga, Wakil Wali Kota menandatangani kesepakatan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Sibolga tahun 2026. Turut mendampingi Sekda, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Sekwan. (Foto- STASITA.com/Kominfo Sibolga)
STASITA.com, (SIBOLGA) ~ Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Sibolga menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Tahun 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD, Senin (28/9).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sibolga Ansyar Afandi Paranginangin, didampingi Wakil Ketua DPRD H.M. Jamil Zeb Tumori dan Andika Pribadi Waruwu. Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing hadir mewakili pemerintah kota.

Empat Ranperda yang disepakati terdiri atas:
1. Ranperda inisiatif DPRD tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
2. Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2026.
3. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok
4. Ranperda perubahan atas Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Sibolga atas pembahasan serta berbagai masukan terhadap empat Ranperda tersebut.

"Rapat paripurna memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam proses pembentukan produk hukum daerah dan pemberian landasan hukum bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat," ucap Pantas

Dalam rapat tersebut, Pantas juga memaparkan perubahan komposisi APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah meningkat dari target awal Rp575,22 miliar menjadi Rp662,73 miliar. Sementara belanja daerah berubah dari Rp562,42 miliar menjadi Rp666,42 miliar. Adapun pembiayaan netto mengalami penyesuaian dari defisit Rp12,79 miliar menjadi Rp23,67 miliar.

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan permohonan penangguhan cicilan pokok dan bunga pinjaman kepada Kementerian Keuangan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), menyusul bencana hidrometeorologi yang terjadi di Kota Sibolga pada akhir 2025.

Untuk Ranperda inisiatif DPRD tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Pemko Sibolga menilai regulasi tersebut strategis dan sejalan dengan arah kebijakan RPJMD Kota Sibolga 2025–2029. Sementara perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok diarahkan untuk memperkuat implementasi dan memberikan kepastian hukum.

Adapun perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui perluasan basis pajak, digitalisasi layanan, dan peningkatan kualitas pelayanan dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat.

“Mari kita jadikan setiap peraturan daerah yang dilahirkan sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pemerintahan, memperkuat pembangunan daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Sibolga,” ujar Pantas.

Rapat paripurna turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kota Sibolga, Sekretaris Daerah Kota Sibolga Herman Suwito, para staf ahli dan asisten, pimpinan OPD, perwakilan instansi vertikal, anggota DPRD, serta para camat dan lurah se-Kota Sibolga. (Antum)
Arif Fauzi Pardede
Wartawan STASITA.com
Memuat rekomendasi berita...

Komentar

Posting Komentar

Bagikan