Langsung ke konten

Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Kamar Kafe di Sorkam Barat

Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Kamar Kafe di Sorkam Barat
Kedua tersangka, NM (48-kiri), warga Kota Sibolga, dan AKS (27-kanan), warga Tapteng, saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Tapteng. (Foto- STASITA.com/Humas Polres Tapteng)
STASITA.com, (TAPTENG) ~ Dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dari sebuah kamar kafe di Lingkungan VI, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng.

Keduanya masing-masing berinisial NM (48), warga Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dan AKS (27), warga Desa Untemungkur, Kecamatan Kolang, Tapteng.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat bruto 12,50 gram.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Saat penyergapan di kamar kafe, petugas mengamankan NM dan AKS. Dari NM, polisi menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu unit telepon seluler Vivo warna putih metallic. Sementara dari AKS, petugas mengamankan satu unit telepon seluler Vivo warna hijau metallic.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah kediaman NM. Di sana, petugas menemukan satu paket sabu tambahan yang disimpan di dalam dompet kecil warna cokelat. Selain itu, polisi menemukan tiga potongan plastik klip bening dan dua unit timbangan digital yang berada di atas meja kamar.

Total barang bukti yang diamankan terdiri atas tiga paket sabu dengan berat bruto 12,50 gram, tiga potongan plastik klip bening, dua timbangan digital, dua telepon seluler, serta satu dompet kecil warna cokelat.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. (Antum)
Arif Fauzi Pardede
Wartawan STASITA.com
Memuat rekomendasi berita...

Komentar

Posting Komentar

Bagikan