Langsung ke konten

Polres Tapteng Ringkus Nelayan Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Diamankan

Polres Tapteng amankan pengedar sabu
Tersangka AS telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah, Kamis (17/9/2026). (Foto: STASITA.com/Humas Polres TapTeng).
STASITA.com, (TAPTENG) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (38), yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, di Lingkungan VI, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis (17/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kosong dekat kediaman tersangka.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS," ujar AKP J. Munthe.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dari pakaian tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan 1 (satu) paket sabu tambahan serta 3 (tiga) lembar plastik klip bening kosong yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna ungu.

Dari hasil penindakan tersebut, total barang bukti yang disita petugas sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram.

Saat ini, tersangka AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Samuel Sitorus
Wartawan STASITA.com
Memuat rekomendasi berita...

Komentar

Posting Komentar

Bagikan