Langsung ke konten

Dua Terduga Pengedar Ganja Diciduk di Barus Utara, 73,55 Gram Ganja Disita

Dua Terduga Pengedar Ganja Diciduk di Barus Utara, 73,55 Gram Ganja Disita
Dua tersangka saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Tapteng. (Foto- STASITA.com/Humas Polres Tapteng)
STASITA.com, (TAPTENG) ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DSS, 43 tahun, warga Desa Sihorbo, dan RGR, 48 tahun, warga Desa Pananggahan. Keduanya ditangkap pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP J. Munthe, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Barus Utara.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo," katanya, pada Kamis (17/9).

Dari penggeledahan terhadap DSS, polisi menyita satu bungkus ganja yang dibalut plastik hijau dengan berat bruto 73,55 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler.

Saat diperiksa, DSS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari RGR. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar sepuluh menit berselang berhasil mengamankan RGR di Dusun III, Desa Pananggahan.

Dari saku celana RGR, polisi menemukan uang tunai Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika. Menurut Kasat, RGR merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

"Tersangka RGR ini merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan," ungkap Kasat.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul pasokan ganja tersebut. Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, DSS dan RGR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril)
Arif Fauzi Pardede
Wartawan STASITA.com
Memuat rekomendasi berita...

Komentar

Posting Komentar

Bagikan