STASITA.com (TAPTENG) ~ Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Gang Sepakat, Jalan Ketapang, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Pria berinisial WM (45), seorang nelayan warga setempat, diamankan polisi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram,” ungkap Kasat.
Penggerebekan dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus ganja yang dibalut kertas nasi berwarna cokelat dari badan WM.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Di meja ruang tamu, petugas menemukan 60 paket atau ampul kecil ganja yang telah dikemas dalam plastik merah dan diduga siap diedarkan.
Selain ganja, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Vivo warna putih serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, berupa gunting dan potongan kertas nasi cokelat.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. WM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya. (ril/red)

Komentar
Posting Komentar